Selasa, 30 Maret 2010

IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI

BAB I
PENGALIHAN BENTUK

(1) Perusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang didirikan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaiman dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969,
dan untuk selanjutnya dalam Peraturan pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala hak dan
kewajiban, serta semua perikatan Pertamina terhadap pihak lain, beralih kepada Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
untuk menyelenggarakan usaha dibidang minyak dan gas bumi baik di dalam maupun diluar
negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang Minyak
da Gas bumi tersebut.
(2) Tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
untuk:
a. Mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan secara efektif dan
efisien;
b. Memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
BAB III
MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat
pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalqam Pertamina,
termasuk kekayaan Pertamina yang tertanam pada anak perusahaan dan perusahaan
patungan (joint venture Pertamina pada saat berlakuknya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak termasuk kekayaan yang dialihkan
pada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2002.
(3) Besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan
oleh Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Modal awal sementara Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(5) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan perseroan (PERSERO) diatur
dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2001.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) dapat melaksanakan penugasan dari Pemerintah
dalam penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam Negeri.
(2) Dalam hal Perusahaan Perseroan (PERSERO) melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), besaran kompensasi yang timbul dari penugasan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atas usul Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
minyak dan gas bumi.
(3) Rencana kerja dan laporan keuangan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dibuat secara terpisah dalam rencana kerja, anggaran dan laporan keuangan
Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 7
(1) Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, kegiatan usaha di bidang panas
bumi yang dilaksanakan sendiri oleh Pertamina, dan yang dilaksanakan melalui kerja sama
operasi oleh Pertamina, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Perusahaan Perseroan (PERSERO)
didirikan, kegiatan usaha dibidang panas bumi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dialihkan kepada anak perusahaan yang
dibentuk oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 8
Pada saat didirikannya perusahaan Perseroan (PERSERO), semua anak perusahaan dan
perusahaan patungan Pertamina yang melakukan kegiatan usaha yang terkait langsung atau
menunjang langsung dengan kegaitan usaha di bidang minyak dan gas bumi beralih menjadi
anak perusahaan dan perusahaan patungan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 9
(1) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, seluruh pekerja
Pertamina beralih menjadi pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) Dengan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak dan kewajiban antara
Pertamina dengan pekerja Pertamina yang menyangkut status, norma dan syarat kerja, upah
dan penghasilan lain, pesangon dan/atau penghargaan atas pengabdian, serta manfaat
pensiun beralih menjadi hak dan kewajiban antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan
pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 10
Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, seluruh pekerja anak perusahaan dan
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap menjadi pekerja anak
perusahaan atau perusahaan patungan yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan Pertamina yang ada,
termusuk struktur organisasi penempatan pekerja dalam organisasi, pedoman dan tata kerja
serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pertamina,
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral secara bersama-sama.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar tiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Rabu, 18 November 2009

INTERNET

INTERNET

Technology in the modern age has currently been developed quite rapidly, with the technology we can find all the information available at this time, one of the technological development of Internet.
Internet is one of tekhonologi that can enable us to know all the information available, the example web address that we can accses to get an information that is: www.okezone.com.
Besides the Internet can also send an electronic message or email, internet technology are now widely in use both among school children, employees, and housewives, due to the existence of this technology all the information we need we can know very quickly.
History of the Internet itself in the beginning about the year 1960, the beginning of a project of the United States Department of Defense, who then called the project on the ARPANET, and in 1977 the ARPANET was to connect more than 100 mainframe computers and at this moment there are about 4 million hosts are connected to the network this network
There are some titles that given by the Internet user is like, Cyber, e-world, virtual world and more banayak terms given by Internet users.
Since the development of very fast internet. This computer network is no longer referred to as ARPANET because many of the computers that are connected are then known as Internetworking, and many people call a big network computer with Internet terms.

Kamis, 12 November 2009

about my personality

I want to tell about my personality.

But the first I wanna to introduce my self.

My name anggi mardiansyah.

And everbody who knows me always call me anggi.

My favourite music is all about dangdut genre.

Everytime I go and everywhere I go, I always sing a dangdut songs.

My friends very likes me. Because if they play me, they can laughing very loud.

They laughing because they knows my smart things for my personality. Maybe I should be a better person than now. Because my friends always talking about my stupid things.

I hope in the future my stupid things can change with a good things.amien

Selasa, 10 November 2009

ANALISIS SISTEM INFORMASI

Sejarah Analisis Sistem Informasi

Catatan pertama yang menunjukkan kemampuan manusia dapat mengolah data dan informasi, menurut ahli sejarah, adalah pada 3500 tahun sebelum masehi, yaitu ketika para pedagang Babilonia mencatat kepemilikan dan hasil kekayaan mereka pada tanah liat.

Pengolahan data menurut sejarah mengalami perkembangan yang revolusioner, akan tetapi dengan ditemukannya teknologi dan pengetahuan baru dalam bidang bahasa dan matematika maka dapat dibagi empat revolusi perkembangan dalam pengolahan data. Revolusi pertama adalah pengembangan bahasa dan matematika; revolusi kedua ditemukannya alat cetak; revolusi ketiga berkembangnya media massa, dan revolusi keempat berkembangnya komputer digital.

Menurut perkembangannya, terdapat dua alasan manusia mengolah data dan informasi, yaitu pertama karena dorongan alami manusia untuk menyatakan jumlah kepemilikan dan harta kekayaan; kedua untuk survei administratif pada kepemerintahan. Akan tetapi dalam perkembangan dunia modern, kebutuhan akan data dan informasi semakin kompleks sehingga diperlukan adanya suatu sistem formal dalam pengolahan data dan informasi. Semakin kompleks kebutuhan suatu organisasi maka semakin rumit sistem pengolahan data yang harus dibuat oleh organisasi untuk menghasilkan informasi yang dibutuhkan.

PENGERTIAN

SISTEM DAN ANALISIS SISTEM

1. DEFINISI SISTEM

Sistem adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling

mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.

Contoh :

- Sistem Komputer terdiri dari : Software, Hardware, Brainware.

Konsep Dasar Informasi

Terdapat beberapa definisi, antara lain : 
a.       Data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti  bagi yang menerimanya.
b.      Sesuatu yang nyata atau setengah nyata yang dapat mengurangi derajat ketidakpastian tentang suatu keadaan atau kejadian. Sebagai contoh, informasi yang menyatakan bahwa nilai rupiah akan naik, akan mengurangi ketidakpastian mengenai jadi tidaknya sebuah investasi akan dilakukan.
c.       Data organized to help choose some current or future action or nona

Syarat-syarat sistem :

1. Sistem harus dibentuk untuk menyelesaikan tujuan.

2. Elemen sistem harus mempunyai rencana yang ditetapkan.

3. Adanya hubungan diantara elemen sistem.

4. Unsur dasar dari proses (arus informasi, energi dan material) lebih penting

dari pada elemen sistem.

5. Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.

- Sistem Akuntansi

Secara garis besar, sistem dapat dibagi 2 :

a. SISTEM FISIK (PHYSICAL SYSTEM) :

Kumpulan elemen-elemen / unsur-unsur yang saling berinteraksi satu sama lain

secara fisik serta dapat diidentifikasikan secara nyata tujuan-tujuannya.

Contoh :

- Sistem transportasi, elemen : petugas, mesin, organisasi yang menjalankan

transportasi .

- Sistem Komputer, elemen : peralatan yang berfungsi bersama-sama untuk

menjalankan pengolahan data.

b. SISTEM ABSTRAK (ABSTRACT SYSTEM) :

Sistem yang dibentuk akibat terselenggaranya ketergantungan ide, dan tidak

dapat diidentifikasikan secara nyata, tetapi dapat diuraikan elemen-elemennya.

• METODE SISTEM.
A. BLACKBOX APPROACH.
Suatu sistem dimana input dan outputnya dapat didefinisikan tetapi prosesnya
tidak diketahui atau tidak terdefinisi.

B. ANALITYC SISTEM.
Suatu metode yang mencoba untuk melihat hubungan seluruh masalah untuk
menyelidiki kesistematisan tujuan dari sistem yang tidak efektif dan evaluasi
pilihan dalam bentuk ketidak efektifan dan biaya.
Dalam metode ini beberapa langkah diberikan seperti di bawah ini :

a. menentukan identitas dari sistem.
- sistem apa yang diterapkan.
- batasannya.
- apa yang dilaksanakan sistem tersebut.
b. menentukan tujuan dari sistem.
- output yang dihasilkan dari isi sistem.
- fungsi dan tujuan yang diminta untuk mencoba menanggulangi
lingkungan.
c. - bagian-bagian apa saja yg terdapat dalam sistem dan apa tujuan dari
masing-masing bagian tersebut.
- tujuan masing-masing bagian sistem harus jelas.
- cara apa yang digunakan subsistem untuk berhubungan dengan subsistem
lain.
d. bagaimana bagian-bagian yang ada dalam sistem itu saling berhubungan
menjadi satu kesatuan.

Komponen Sistem Informasi

a.       Hardware
Terdiri dari komputer, periferal (printer) dan jaringan.
b.      Software
Merupakan kumpulan dari perintah/fungsi yang ditulis dengan aturan tertentu untuk memerintahkan komputer melaksanakan tugas tertentu. Software dapat digolongkan menjadi Sistem Operasi (Windows 95 dan NT), Aplikasi (Akuntansi), Utilitas (Anti Virus, Speed Disk), serta Bahasa (3 GL dan 4 GL).
c.       Data
Merupakan komponen dasar dari informasi yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan informasi.
d.      Prosedur
Dokumentasi prosedur/proses sistem, buku penuntun operasional (aplikasi) dan teknis.
e.       Manusia
Yang terlibat dalam komponen manusia seperti operator, pemimpin sistem informasi dan sebagainya. Oleh sebab itu perlu suatu rincian tugas yang jelas.

Nama : ANGGI MARDIANSYAH GITA

NPM :30107201

KELAS :3DB03

MATA KULIAH : ANALISIS SISTEM INFORMASI

DOSEN : BAPAK JALINAS