Selasa, 30 Maret 2010

IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI

BAB I
PENGALIHAN BENTUK

(1) Perusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang didirikan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaiman dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969,
dan untuk selanjutnya dalam Peraturan pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala hak dan
kewajiban, serta semua perikatan Pertamina terhadap pihak lain, beralih kepada Perusahaan
Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
untuk menyelenggarakan usaha dibidang minyak dan gas bumi baik di dalam maupun diluar
negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang Minyak
da Gas bumi tersebut.
(2) Tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
untuk:
a. Mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan secara efektif dan
efisien;
b. Memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
BAB III
MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat
pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalqam Pertamina,
termasuk kekayaan Pertamina yang tertanam pada anak perusahaan dan perusahaan
patungan (joint venture Pertamina pada saat berlakuknya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak termasuk kekayaan yang dialihkan
pada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2002.
(3) Besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan
oleh Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Modal awal sementara Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(5) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan perseroan (PERSERO) diatur
dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2001.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) dapat melaksanakan penugasan dari Pemerintah
dalam penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam Negeri.
(2) Dalam hal Perusahaan Perseroan (PERSERO) melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), besaran kompensasi yang timbul dari penugasan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atas usul Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
minyak dan gas bumi.
(3) Rencana kerja dan laporan keuangan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dibuat secara terpisah dalam rencana kerja, anggaran dan laporan keuangan
Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 7
(1) Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, kegiatan usaha di bidang panas
bumi yang dilaksanakan sendiri oleh Pertamina, dan yang dilaksanakan melalui kerja sama
operasi oleh Pertamina, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Perusahaan Perseroan (PERSERO)
didirikan, kegiatan usaha dibidang panas bumi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dialihkan kepada anak perusahaan yang
dibentuk oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 8
Pada saat didirikannya perusahaan Perseroan (PERSERO), semua anak perusahaan dan
perusahaan patungan Pertamina yang melakukan kegiatan usaha yang terkait langsung atau
menunjang langsung dengan kegaitan usaha di bidang minyak dan gas bumi beralih menjadi
anak perusahaan dan perusahaan patungan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 9
(1) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, seluruh pekerja
Pertamina beralih menjadi pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) Dengan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak dan kewajiban antara
Pertamina dengan pekerja Pertamina yang menyangkut status, norma dan syarat kerja, upah
dan penghasilan lain, pesangon dan/atau penghargaan atas pengabdian, serta manfaat
pensiun beralih menjadi hak dan kewajiban antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan
pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 10
Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, seluruh pekerja anak perusahaan dan
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap menjadi pekerja anak
perusahaan atau perusahaan patungan yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan Pertamina yang ada,
termusuk struktur organisasi penempatan pekerja dalam organisasi, pedoman dan tata kerja
serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pertamina,
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral secara bersama-sama.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar tiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.